Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama


Ketentuan
  1. Seleksi terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  2. Peserta seleksi terbuka berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia (tingkat nasional) dan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a dan II.b) pada jabatan berikut:
 

NO.

NAMA JABATAN

KET

1

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta

 NASIONAL

2

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta

 NASIONAL

3

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta

 NASIONAL

4

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta

DKI JAKARTA

5

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta 

DKI JAKARTA

6

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

DKI JAKARTA

7

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta

DKI JAKARTA

8

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

DKI JAKARTA

9

Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

DKI JAKARTA

10

Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Timur

DKI JAKARTA

        Keterangan: Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan dan deskripsi masing-masing jabatan
dapat dilihat dalam laman https://seleksiterbuka.jakarta.go.id

  1. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat final dan mengikat.
  2. Panitia Seleksi Terbuka tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan.
  3. Peserta Seleksi Terbuka TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN
  4. Panitia Seleksi Terbuka dapat melakukan pembatalan terhadap hasil seleksi terbuka apabila selama proses seleksi terbuka, peserta:
    • Menyampaikan data dan informasi yang tidak benar;
    • Dikenakan hukum disiplin; dan/atau 
    • Ditetapkan status hukum sebagai tersangka.
  5. Segala berita, informasi, dan pengumuman lainnya akan diumumkan melalui website resmi: https://seleksiterbuka.jakarta.go.id atau https://bkddki.jakarta.go.id dan alamat email : seleksiterbuka@jakarta.go.id . Panitia Seleksi Terbuka tidak bertanggung jawab atas berita, informasi, dan pengumuman yang disebarluaskan tanpa melalui website dan email resmi tersebut.
  6. Kelalaian peserta dalam mengakses, mengunggah, dan mengunduh berita, informasi, dan pengumuman menjadi tanggung jawab peserta Seleksi Terbuka. 
  7. Apabila ada informasi sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Terbuka yang perlu ditanyakan lebih lanjut, Peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka.

Persyaratan

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS):
    a. Pada Instansi Pusat, Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah seluruh Indonesia khusus pelamar di (tiga) jabatan: Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah; dan
    b. Pada lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelamar di seluruh jabatan.
  2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yakni :
    a. Pangkat/Gol. Ruang minimal Pembina Tk. I (IV/b) untuk jabatan Kepala Badan dan Kepala Dinas (eselon II.a); dan
    b. Pangkat/Gol. Ruang minimal Pembina (IV/a) untuk jabatan Wakil Kepala Badan, Kepala Biro, dan Sekretaris Kota (eselon II.b);
  3. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 1 Agustus 2023 (lahir setelah tanggal 31 Juli 1967)
  4. Pelamar adalah PNS dengan pengalaman jabatan:
    a. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang (rumpun) tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; dan
    b. Sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), atau Pejabat Fungsional Ahli Utama (yang terkait bidang tugasnya); atau
    c. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya (yang terkait bidang tugasnya) paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
  5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata-1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat, dan diutamakan pascasarjana/magister (S-2);
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;
  7. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 1 (satu) tahun terakhir (2022) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat non struktural;
  8. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 1 (satu) tahun terakhir (2022) yang dibuktikan dengan tanda terima/bukti penerimaan elektronik penyampaian SPT dari Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2021 dan 2022);
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
  11. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
  12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dilengkapi setelah dinyatakan lulus tahap akhir (3 (tiga) besar);
  13. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/Badan Narkotika Nasional, dilengkapi setelah dinyatakan lulus tahap akhir (3 (tiga) besar); dan
  14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.
  1. Pelamar untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan: memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Strata-1 (S-1) Kesehatan/Diploma IV (D-IV) Kesehatan dengan Strata-2 (S-2) bidang Kesehatan, lebih diutamakan dengan peminatan Epidemiologi Kesehatan.
  2. Pelamar jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta: memiliki kompetensi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP).
  3. Bagi pelamar yang berasal dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah di luar instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib menyertakan dokumen sebagai berikut :
    a. Surat izin dan persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK atau Pejabat Yang Berwenang/PyB   (Menteri/Kepala Lembaga/ Gubernur/Walikota/Bupati atau Sekjen Kementerian/Sekjen Lembaga/Sekda) pada instansi asal (FORM 4);
    b. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau pernah/tidak pernah menjalani hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat Yang Berwenang atau Pejabat Pengelola Kepegawaian pada instansi asal;  (FORM 5); 
    c. Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Yang Berwenang/PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian pada instansi asal (FORM 6); dan
    d. Surat Bebas Temuan yang menerangkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), serta bebas terhadap temuan yang bersifat administratif maupun keuangan yang merugikan negara, dikeluarkan oleh Inspektorat pada instansi asal (FORM 7).

Tahapan
  1. Pendaftaran secara daring (online)
    • Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
    • Setiap peserta mengisi data secara baik dan benar.
    • Peserta yang telah melakukan pendaftaran secara daring (online) harus mencetak (print) beberapa formulir dalam laman, terdiri dari:
      JENIS FORM NOMOR FORM
      • Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka
      FORM 1
      • Daftar Riwayat Hidup dan Pengalaman Kerja yang ditandatangani di atas meterai + pasfoto ukuran 3x4 dengan latar belakang berwarna merah
      FORM 2
      • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
      FORM 3
      • Surat izin dan persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) pada instansi asal.
      FORM 4
      • Surat Keterangan tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin dan pernah/tidak pernah menjalani hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat Yang Berwenang atau Pejabat Pengelola Kepegawaian pada instansi asal.
      FORM 5
      • Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas dari Pejabat Pengelola Kepegawaian pada instansi asal.
      FORM 6
      • Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), dikeluarkan oleh Inspektorat instansi pada asal.
      FORM 7
    • FORM 1, FORM 2 dan FORM 3 harus dibubuhi materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani.
    • Segala dokumen/berkas pendukung dalam persyaratan tersebut di atas agar diunggah (upload) pada laman resmi pendaftaran, meliputi :
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • SK Pangkat Terakhir;
      • SK JPT Pratama/atau jabatan Administrator sesuai pengalaman jabatan atau SK Jabatan Fungsional jenjang ahli Utama/atau ahli Madya sesuai persyaratan khusus pejabat fungsional;
      • Sertifikat/Tanda Kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), kecuali Pejabat Fungsional;
      • Ijazah pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV), dan Pascasarjana (S-2, S-3 apabila ada);
      • Tanda  terima  Laporan  Harta  Kekayaan  Pejabat  Negara (LHKPN) tahun 2022, kecuali untuk pejabat non struktural;
      • Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2022;
      • Sasaran  Kinerja  Pegawai  (SKP)  dan  Penilaian  Prestasi Kerja PNS tahun  2021 dan tahun 2022;
      • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP (wajib bagi pelamar Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa);
      • FORM  1: Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka;
      • FORM  2: Daftar Riwayat Hidup dan Pengalaman Kerja + pasfoto (sesuai format);
      • FORM 3: Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
      • FORM 4: Surat izin dan persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) pada instansi asal;
      • FORM 5: Surat Keterangan tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin dan pernah/tidak pernah menjalani hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat Yang Berwenang atau Pejabat Pengelola Kepegawaian pada instansi asal;
      • FORM 6: Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas dari Pejabat Pengelola Kepegawaian pada instansi asal;
      • FORM 7: Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), dikeluarkan oleh Inspektorat instansi pada asal;
      • Dokumen lain yang mendukung pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) antara lain: sertifikat diklat keahlian/profesi, sertifikat/piagam penghargaan, sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan, SK sesuai riwayat jabatan, dokumen pendukung terkait pengalaman dan peran dalam reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM serta dokumen lain yang terkait data pada DRH; 
    • Panduan pendaftaran seleksi terbuka dapat diakses dan diunduh (download) melalui laman: https://seleksiterbuka.jakarta.go.id
  2. TAHAPAN SELEKSI TERBUKA
    • SELEKSI ADMINISTRASI
      • Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi data/dokumen peserta sesuai dengan persyaratan dan mengumumkan hasil verifikasi tersebut melalui laman resmi.

      • Seleksi dilakukan dengan sistem gugur. Peserta yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya.

    • TES KOMPETENSI BIDANG
      • Membuat penulisan makalah tematis menggunakan perangkat komputer (PC) yang telah disediakan, dengan tema yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi pada saat tes berlangsung.

    • TES MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL 
      • Peserta mengikuti tes assesment, dengan catatan:
        Khusus bagi pelamar yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pernah mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama periode sebelumnya dalam rumpun/bidang jabatan yang sama dan dengan hasil assesment dinyatakan “Memenuhi Syarat” dan masih berlaku (kurang dari  2 tahun), maka tidak perlu mengikuti tahapan assesment lagi dan nilai yang digunakan adalah nilai assesment seleksi terbuka tersebut.

    • WAWANCARA
      • Peserta wajib mengikuti Wawancara dengan Tim Panitia Seleksi Terbuka sesuai jadwal yang ditetapkan.

    • TES KESEHATAN
      • Peserta melaksanakan tes kesehatan (jasmani dan rohani) dan tes bebas narkoba secara mandiri pada Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau tes narkoba pada Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK). Hasil tes kesehatan (jasmani dan rohani) dan tes bebas narkoba disampaikan ke panitia seleksi setelah pelamar dinyatakan lulus tahap akhir (3 (tiga) besar).


Jadwal
  1. Waktu Pelaksanaan Seleksi Terbuka:

    NO.

    TAHAPAN

    WAKTU

    1.

    Pengumuman

    23 Mei 2023

    2.

    Pendaftaran

    24 - 30 Mei 2023

    3.

    Seleksi Administrasi

    24 Mei - 2 Juni 2023

    4.

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

    6 Juni 2023

    5.

    Tes Kompetensi Bidang (Penulisan makalah)

    8 - 13 Juni 2023

    6.

    Tes Manajerial (Assesment)

    14 - 23 Juni 2023

    7.

    Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Bidang dan Tes Manajerial

    28 Juni 2023


    8.

    Wawancara Pansel

    3 - 7 Juli 2023

    9.

    Pengumuman Akhir

    12 Juli 2023
                     Keterangan:
                     Waktu pelaksanaan kegiatan tersebut di atas dapat dilakukan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
  2. Perincian jadwal dan tempat pelaksanaan dalam masing-masing tahapan tes akan diinformasikan melalui laman resmi: https://seleksiterbuka.jakarta.go.id.
  3. Peserta harus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Terbuka (tidak ada penggantian waktu dan lokasi).
  4. Peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi terbuka dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.